Soal Pemulangan Terpidana Mati Serge Atlaoui, Menko Yusril Harap Bulan Depan Bisa Disepakati dengan Prancis

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengharapkan bulan depan bisa ada kesepakatan dengan negara Prancis dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui.

Hadiri Acara Iwakum, Menko Yusril Minta Wartawan Sebarkan Berita Hukum dengan Benar

"Nah itu yang sedang kita bahas dan mudah-mudahan, ya mungkin bulan Februari yang akan datang sudah bisa disepekati antara pemerintah kita dengan pemerintah Prancis," ujar Yusril Ihza kepada wartawan dikutip Minggu 19 Januari 2025.

Yusril menjelaskan, nantinya jika sudah ada kesepakatan Serge Atlaoui tetap mengikuti hukuman di negara Prancis. Pemerintah Indonesia akan mengikuti keputusan dari negara Prancis.

Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

"Jadi, kalau sudah kita kembalikan ke Prancis, statusnya itu adalah narapidana yang dijatuhi pidana mati menurut hukum Indonesia, dan itu dihormati dan diakui oleh pemerintah Prancis," kata dia.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya
Jaksa Agung Minta Jajarannya Kuatkan Tekad Jaga Keadilan, Pengamat Bilang Begini

Sebab, di negara Prancis, kata Yusril, tidak ada aturan hukum yang menghukum dengan hukuman mati. Prancis menyediakan hukuman maksimal 30 tahun penjara.

"Jadi kalau nanti pemerintah Prancis akan memberikan grasi, menjadi hukuman terbatas misalnya sumber hidup atau dipidana 20 tahun, nah itu adalah keputusan dari Presiden Prancis yang harus kita hormat," kata Yusril.

"Jadi kalau dia di grasi 20 tahun, dia otomatis bebas karena memang sudah berdasarkan hukum Prancis pidananya kan maksimum 30 tahun, dan dia di sini kan sudah hampir 20 tahun menjalani pidana," tuturnya.

Semua hal terkait dengan pemulangan Serge Atlaoui tengah dibahas oleh pemerintah Indonesia maupun Prancis.

Diketahui, pada tahun 2005, Atlaoui, seorang tukang las, ditangkap di sebuah pabrik narkoba rahasia di luar Jakarta. Pihak berwenang menuduhnya sebagai "ahli kimia" di lokasi tersebut. Sementara itu, ayah empat anak ini tetap bersikukuh tidak bersalah, dan mengklaim bahwa ia sedang memasang mesin di tempat yang ia duga adalah pabrik akrilik.

Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati setelah naik banding.

Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim memiliki beberapa hukum narkoba terberat di dunia dan pernah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.

Atlaoui ditahan di pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai "Alcatraz" Indonesia, setelah dijatuhi hukuman mati, tetapi ia dipindahkan ke kota Tangerang, sebelah barat Jakarta, pada tahun 2015 sebelum bandingnya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Tahun itu, ia dijadwalkan dieksekusi bersama delapan pelanggar narkoba lainnya, tetapi mendapat penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan, dengan pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.

Dalam banding tersebut, pengacara Atlaoui berpendapat bahwa presiden saat itu Joko Widodo tidak mempertimbangkan kasusnya dengan benar karena ia menolak permohonan grasi Atlaoui, yang biasanya merupakan kesempatan terakhir terpidana mati untuk menghindari regu tembak.

Namun, pengadilan menegakkan keputusan sebelumnya bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan tantangan atas permohonan grasi itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya