Fokus ke Nasib Korban, Robot Trading Net89 Tempuh Restorative Justice 

Para Kuasa Hukum Korban Robot Trading Net89
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Para penasihat hukum korban investasi bodong robot trading Net89 menyatakan sepakat untuk mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terkait proses hukum pidana yang saat ini sedang bergulir di Bareskrim Polri.

Kesepakatan damai yang melibatkan pelapor dan terlapor kasus robot trading Net89 ini masih terus berproses. Pembahasan terbaru berlangsung di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025 sore. Setelah pertemuan sebelumnya pada Jumat (17/1/2025) lalu.

Hadir dalam pertemuan tersebut, para kuasa hukum pelapor yakni Onny Assaad, Bionda Johan Anggara, Ferry Yuli Irawan, Krisna Agung Pratama, dan Medioni Anggari. Sementara dari kuasa hukum terlapor hadir Herry Yap.

"Kesepakatan damai melalui restorative justice perkara robot trading Net89 akan kita tuangkan dalam acta van dading atau akta perdamaian. Setelah semua pihak menandatangani akta kami akan serahkan kepada pihak Dittipideksus Bareskrim Polri," ujar Onny Assaad, kuasa hukum salah satu pihak korban.

Onny mengatakan, pertemuan antara kedua belah pihak untuk membahas restorative justice akan terus intens dilakukan.

"Pembahasan kami hari ini sudah lebih maju, dan memang restorative justice yang kami sepakati adalah solusi terbaik yang diperbolehkan oleh undang-undang," kata advokat dari 'Kantor Hukum Assaad Murbantoro Sihombing Associate' itu.

Ia pun menegaskan bahwa nasib para korban dalam pengembalian restitusi menjadi hal prioritas, sehingga menempuh jalan damai.

"Karena asset pelaku juga sudah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Kami hanya fokus bagaimana mengembalikan kerugian korban. Bila tidak RJ, pastinya klien kami akan harus menunggu haknya dengan ketidakpastian. Jadi solusinya adalah RJ," ujarnya.

Onny menyebut pihak yang telah sepakat berdamai adalah para pelapor dengan 15 Laporan Polisi (LP). Para korban robot trading Net89 tergabung lebih dari 15 paguyuban.

"Kami dari pihak pelapor, 15 LP bersatu dengan pihak terlapor menyepakati adanya perdamaian," katanya.

Mertua Kiky Saputri Jika Jadi Dewas KPK Akan Tuntaskan Masalah Etik dengan Restorative Justice

Terkait asset, lanjutnya, berdasarkan informasi saat Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pada Rabu (22/1/2025), telah menyita asset senilai Rp1,5 triliun dan uang tunai sebesar Rp52,5 miliar.

Pilihan Terbaik

Emak-emak Ditangkap saat Demo Pabrik Sawit di Sumut, DPR Dorong Restorative Justice

Hal senada disampaikan kuasa hukum korban lainnya, Bionda Johan Anggara dari 'MZA Lawfirm & Partners'. Proses perdamaian melalui RJ akan terus dilakukan untuk menyamakan persepsi.

"Kita telah menyamakan persepsi dan satu frekuensi untuk mempercepat proses RJ yang merupakan pilihan atau jalan terbaik dari kasus robot trading Net89," katanya.

Diminta Jokowi Atasi Over Kapasitas Lapas, Menkumham Supratman Akan Gunakan Cara Ini

Ia pun menyampaikan alasan bahwa RJ sebagai pilihan terbaik kasus robot trading Net89 dengan mencontohkan perkara serupa yang sampai saat ini korban masih menunggu restitusi.

"Contohnya kasus DNA Pro yang memakan waktu sangat panjang, kasihan dengan korban. Jadi hal itu yang menjadi dasar pertimbangan bahwa RJ adalah jalan terbaik. Pidana adalah jalan terakhir. Adanya RJ jadi lebih efisien. Polri pun setuju adanya RJ. Sehingga para korban bisa mendapatkan haknya yang selama ini berjuang dapat memperoleh haknya dengan cepat," ungkapnya.

Kuasa hukum korban lainnya, Ferry Yuli Irawan mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus robot trading Net89.

"Kami semua para pelapor mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim yang telah menangkap para tersangka dan menyita aset kasus Net89," ucap advokat dari 'Sentral & Partner Law'.

Herry Yap, kuasa hukum salah satu pihak terlapor juga mengapresiasi adanya niatan baik pihak pelapor untuk membuka jalan damai melalui RJ.

Sita Aset Rp 1,5 Triliun

Sebelumnya, Rabu 22 Januari 2025, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan konferensi pers terkait penyitaan asset dari para tersangka kasus robot trading Net89.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita  properti milik tersangka senilai Rp1,5 Triliun dan uang tunai sebesar Rp52,5 miliar.

"Kami juga telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,Rabu 22 Januari 2025

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya