KPK Sita 6 Apartemen Dirut Nonaktif Taspen, Total Nilainya Rp 20 Miliar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam apartemen milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK). Adapun penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Apartemen Mewah Milik 3 Raksasa Properti Pasarkan Puluhan Unit Awal Tahun Ini, Begini Strateginya

“KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan, senilai kurang lebih Rp 20 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.

Tessa menambahkan, apartemen itu disita penyidik karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus rasuah di Taspen. Upaya paksa dilakukan pada pekan ini.

Diperiksa 8 Jam di KPK, Anggota DPR Maria Lestari Klaim Tak Ada Sangkut Paut dengan Hasto

Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih Resmi Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

KPK berterima kasih dengan semua orang yang kooperatif membantu penyidik, menyelesaikan tugasnya melakukan penyitaan. Lembaga Antirasuah berharap tidak ada pihak yang melakukan perintangan, atau bakal dipidana.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

“KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur, sesuai dengan undang-undang, agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ucap Tessa.

Sebelumnya diberitakan, KPK juga menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT. IIM) sebagai tersangka kasus korupsi yang sama dengan Kosasih.

Lebih lanjut, kata Asep, dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (persero) ini telah merugikan negara sebanyak Rp200 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan pada investasi yang dilakukan oleh PT Taspen sebanyak Rp1 triliun pada reksadana.

"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp.200 miliar," kata Asep.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya