Komandan TNI AL Ungkap Pesan Haru Prabowo Dibalik Perintah Cabut Pagar Laut di Tangerang
- VIVA/Sherly
Tangerang, VIVA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan langsung, proses pembongkaran pagar bambu di laut Kabupaten Tangerang, yang mengitari setengah pulau di kawasan setempat, kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL).
Sebagai tindak lanjut, hari ini, Sabtu, 18 Januari 2025, proses pencabutan dan pembongkaran pun langsung oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III di Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Perintah secara langsung melalui bapak KASAL, dan hari ini kami lakukan dengan target 2 kilometer," kata Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.
Brigjen Harry menambahkan pesan dibalik perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut di Tangerang untuk membuka akses nelayan. "Yang utama membuka akses, terutama untuk nelayan keluar masuk, untuk beraktivitas," ujarnya.
Proses pencabutan memiliki mekanisme khusus lantaran, pagar bambu yang tertanam di laut sedalam 1 hingga 1,5 meter. Belum lagi, kondisi pagar bambu yang sudah lama lantaran tertanam selama berbulan-bulan.
"Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui, kalau ada kita perlu koordinasi lebih lanjut. Dan pencabutan hari ini, ada mekanismenya, target itu 2 kilometer, kalau kalau satu hari ini langsung dicabut sepanjang 30 kilometer itu tidak mungkin," ungkapnya.
Zona Perikanan Tangkap
Sementara, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono menyambut baik respons cepat masyarakat tersebut. "Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih," katanya.
Menurut Pung, semestinya pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabut pagar bambu sepanjang 30 km secepatnya. Dengan begitu, nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dan ditegaskannya, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
"Semakin cepat itu semakin baik," ucap dia. Apalagi, pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.
"Pemasangan pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.
Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.