Mendagri Tito Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal ASN Boleh Poligami

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai sidak pasar di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara soal muncul peraturan gubernur (pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan tersebut diatur soal ASN menikah lebih dari satu kali alias poligami. Tito mengatakan akan menanyakan lebih lanjut pergub tersebut ke Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.

"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tito enggan berkomentar lebih jauh mengenai aturan tersebut. Sebab, belum membaca pergub tersebut secara lengkap.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," tutur dia. 

Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Ilustrasi poligami.

Photo :
  • inmagine

Sedangkan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. Alasan yang mendasari perkawinan:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

a. Salah satu pihak berbuat zina;

b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;

c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;

Punya 2 Istri Lagi di Film Terbaru, Fedi Nuril Sampai Datang ke Psikolog

d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;

e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau

Mendagri Lantik Fadjry Djufry Jadi Pj Gubernur Sulawesi Selatan

f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal Baru

Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025