Pemilik PO Bus Sakhindra Trans Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Kota Batu

Detik-detik bus pariwisata alami kecelakaan beruntun di Kota Batu
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Batu, VIVA – Polres Batu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus maut yang terjadi di Jalan Dewi Sartika Kota Batu, Jawa Timur, pada 8 Januari 2025. 

Tersenyum Saat Jennifer Coppen Cerita Kecelakaan Maut Dali Wassink, Aisar Khaled Dituding Tak Berempati

Pemilik berinisial RW (33 tahun) warga Denpasar Bali ditetapkan tersangka setelah sebelumnya sopir bus yaitu MAS (30 tahun) warga Bekasi, Jakarta.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur. Penyelidikan mengerucut pada sejumlah kesimpulan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Polisi Ulas Alasannya

Rilis di Mapolres Batu penetapan tersangka

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

“Penyidikan telah kami kembangkan dari lidik ke sidik. Berdasarkan empat alat bukti, ditemukan korelasi kuat antara tindakan sopir dan kelalaian pemilik bus, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban 4 orang meninggal dunia dan 10 lainnya luka-luka,” katanya saat rilis di Mapolres Batu, Jumat 17 Januari 2025.

Sopir Hingga Pemilik PO Bus Berpotensi jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan fatal. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta.

“Dari pendalaman, ditemukan bahwa rem bus tidak berfungsi dengan baik akibat kurangnya perawatan. Selain itu, bus beroperasi secara ilegal tanpa izin trayek, tidak memiliki uji KIR, dan tidak layak jalan. Pemilik bus turut bertanggung jawab atas kondisi kendaraan tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit bus Hino yang mengalami kecelakaan, 12 kendaraan yang menjadi korban tabrakan (6 mobil dan 6 sepeda motor), 2 unit ponsel milik tersangka, Surat pengecekan kendaraan dari Dishub, dan Akta pendirian PO Shakira Cemerlang Wisata.

Sebelumnya, kecelakaan tragis itu terjadi pada Rabu 8 Januari 2025 pukul 19.15 WIB. Bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7949 GB yang mengangkut 46 penumpang, terdiri dari 39 siswa SMK TI Bali Global, 3 guru pendamping, dan 4 kru bus, baru saja menyelesaikan kunjungan. Saat perjalanan pulang dari Museum Angkut, rem bus diduga blong.

Bus melaju tak terkendali sejauh 2,3 kilometer dari Jalan Imam Bonjol hingga berhenti di Jalan Pattimura. Dalam perjalanan tersebut, bus menabrak 12 kendaraan di 7 titik berbeda. Akibatnya, 4 orang meninggal dunia dan 10 lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres mengimbau seluruh pemilik kendaraan, terutama yang digunakan untuk mengangkut penumpang, agar rutin memeriksakan kondisi kendaraannya. 

"Pastikan kendaraan layak jalan dan memenuhi semua persyaratan operasional untuk mencegah insiden serupa di masa depan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya