Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Alasannya

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Jakarta, VIVA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, dan suaminya, Alwin Basri, tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat hari ini 16 Januari 2025.

Dijadwalkan keduanya dipanggil terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Dia dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa Mba Ita dan Alwin Basri tak penuhi panggilan KPK hari ini. Mereka meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya.

"Mangkir tidak hadir," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2025.

Tessa menjelaskan, bahwa Mba Ita tak penuhi panggilan dengan memberikan alasan. Mba Ita tak penuhi panggilan lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," ungkap Tessa.

Sedangkan Alwin Basri tak penuhi panggilan KPK lantaran tengah menyiapkan sidang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mempersiapkan pra peradilan," tukasnya.

Diketahui, Alwin Basri telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal digelar pada Senin 20 Januari 2025.

Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri terkait dengan kasus korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mereka dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat 16 Januari 2025.

Ketua KPK Temui Menko Polkam Budi Gunawan, Ini yang Dibahas

Tak hanya Mba Ita dan Alwin Basri yang diperiksa, KPK juga menjadwalkan pemeriksan kepada dua tersangka lainnya yakni Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).

"Ya. Panggilan untuk 4 tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2025.

Pengakuan Kakek Rudapaksa 2 Bocah di Toilet Masjid: Saya Khilaf

Tessa menjelaskan bahwa keempat tersangka direncanakan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa.

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

Suami wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Walkot Semarang Mba Ita Kalah Praperadilan

Hakim tunggal gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.

Putusan gugatan praperadilan Mba Ita telah rampung dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Januari 2025. Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Jan Oktavianus di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.

Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mba Ita dalam sidang gugatan praperadilan.

"Membebankan biaya perkara nihil," kata hakim.

Setelah ini, artinya penetapan tersangka dari KPK terkait dengan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota Semarang tetap sah. KPK bisa melanjutkan proses penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya