Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK
Sumber :
  • Dok MK

Jakarta, VIVA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Bupati Kaimana 2024.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana sebagai Termohon, serta Pasangan Calon Nomor Urut 1, Hasan Achmad dan Isak Waryensi, sebagai Pihak Terkait. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.  

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu, 15 Januari 2025, Pemohon mengklaim bahwa pelanggaran oleh Termohon dan Pihak Terkait memenuhi syarat untuk diskualifikasi atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

Kuasa hukum Pemohon, M. Imam Nasef, mengungkapkan bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai pasangan calon diduga cacat yuridis. Menurutnya, dukungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang dialihkan dari Pemohon ke Pihak Terkait tidak sah karena tidak disertai bukti kesepakatan dari seluruh partai pendukung hingga tenggat waktu yang ditentukan.  

“Pemohon tidak pernah menyetujui pencabutan dukungan PAN kepada Pemohon dan pengalihan dukungan tersebut ke Pihak Terkait melanggar aturan yang berlaku,” jelas Nasef.  

Bupati Situbondo Minta Jadwalkan Ulang Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN Pekan Depan

Selain itu, Nasef menyoroti inkonsistensi sikap KPU setelah musyawarah yang digelar Bawaslu Kabupaten Kaimana pada 14 September 2024. Musyawarah tersebut dihadiri oleh KPU dan Pihak Terkait untuk menyelesaikan sengketa pendaftaran calon.

Namun, KPU kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024, yang memungkinkan Pihak Terkait mencalonkan diri sebagai pasangan calon bersama koalisi partai politik yang meliputi PAN, Perindo, Partai Buruh, dan Partai Umat.

Pemohon juga menyoroti dugaan kelalaian KPU dalam memverifikasi dokumen pendaftaran Pihak Terkait. Nasef mengungkapkan bahwa Hasan Achmad, calon bupati Pihak Terkait, mendaftarkan diri dengan KTP yang telah kedaluwarsa. Data menunjukkan bahwa Hasan telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung.

“KPU tidak melakukan verifikasi administrasi dengan teliti, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan,” tegas Nasef.  

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana.   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya