PNS Jakarta Kini Boleh Poligami, Asalkan Disetujui Atasan dan Penuhi Syarat Ini ...

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.

Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Ini Aturannya

Pergub yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 ini memberikan ketentuan khusus bagi ASN pria yang ingin berpoligami.

Kewajiban Mendapatkan Izin Atasan

Kadishub Jakarta: Tidak Ada Penutupan Koridor 1 Transjakarta

Ilustrasi PNS.

Photo :
  • vstory

Dalam Pasal 4 Pergub ini, ASN pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari atasan yang berwenang. Jika pernikahan dilakukan tanpa izin, ASN tersebut akan dikenai sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pj Gubernur Jakarta Bakal Koordinasi ke Komdigi Soal Aplikasi Koin Jagat

Adapun ketentuan Pasal 4 mencakup:

  • Kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
  • Sanksi disiplin berat bagi ASN yang melanggar, dengan mempertimbangkan alasan meringankan atau memberatkan serta dampak pelanggaran.
  • Pejabat yang Berwenang untuk memberikan izin tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pergub ini.

Persyaratan Tambahan dalam Pasal 5

Selain izin dari atasan, ASN yang ingin berpoligami juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1), antara lain:

  • Alasan mendasar seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak mampu melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Persetujuan tertulis dari istri atau para istri yang ada.
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anak.
  • Sanggup berlaku adil terhadap semua istri dan anak.
  • Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  • Memiliki putusan pengadilan terkait izin berpoligami.

Tujuan Pengaturan dan Sanksi Tegas

Ilustrasi ASN/PNS.

Photo :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam mengatur kehidupan pribadi ASN, khususnya terkait poligami. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan bahwa ASN tetap mampu menjalankan tugas kedinasan dengan baik.

Sebagai bagian dari pengawasan, sanksi berat akan dikenakan jika ASN melanggar aturan, termasuk pelaksanaan poligami tanpa izin. Hukuman ini disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak dari pelanggaran tersebut.

Pergub ini merupakan hasil rancangan baru yang diajukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Jakarta berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024.

Pergub tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan dan telah diunggah di situs resmi Pemprov Jakarta untuk memastikan transparansi dan akses publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya