KPK Panggil Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya soal Kasus Korupsi di Pemkot, Bakal Ditahan?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadwalkan pemanggilan kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, dan suaminya, Alwin Basri, terkait kasus korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Mereka dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat 16 Januari 2025.
Tak hanya Mba Ita dan Alwin Basri yang diperiksa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada dua tersangka lainnya yakni Martono (Direktur PT Chimarder777Â dan PTÂ Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).
"Ya. Panggilan untuk 4 tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa keempat tersangka direncanakan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa.
Wali Kota Semarang Mba Ita Kalah Praperadilan
Hakim tunggal gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.
Putusan gugatan praperadilan Mba Ita telah rampung dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Januari 2025. Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Jan Oktavianus di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.
Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nora keberatan yang diajukan Mba Ita dalam sidang gugatan praperadilan.
"Membebankan biaya perkara nihil," kata hakim.
Setelah ini, artinya penetapan tersangka dari KPK terkait dengan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota Semarang tetap sah. KPK bisa melanjutkan proses penyidikan.