KPK Panggil Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya soal Kasus Korupsi di Pemkot, Bakal Ditahan?

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadwalkan pemanggilan kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, dan suaminya, Alwin Basri, terkait kasus korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Mereka dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat 16 Januari 2025.

Bupati Situbondo Minta Jadwalkan Ulang Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN Pekan Depan

Tak hanya Mba Ita dan Alwin Basri yang diperiksa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada dua tersangka lainnya yakni Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).

"Ya. Panggilan untuk 4 tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2025.

Jadi Saksi Kasus Hasto Kristiyanto, Anggota DPR Maria Lestari Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Tessa menjelaskan bahwa keempat tersangka direncanakan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Tessa.

Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Lagi terkait Kasus Hasto, KPK Duga Ini Pemicunya

Suami Walikota Semarang, Alwin Basri di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Wali Kota Semarang Mba Ita Kalah Praperadilan

Hakim tunggal gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.

Putusan gugatan praperadilan Mba Ita telah rampung dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Januari 2025. Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Jan Oktavianus di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.

Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nora keberatan yang diajukan Mba Ita dalam sidang gugatan praperadilan.

"Membebankan biaya perkara nihil," kata hakim.

Setelah ini, artinya penetapan tersangka dari KPK terkait dengan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota Semarang tetap sah. KPK bisa melanjutkan proses penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya