Banda Aceh Ancam Tutup Hotel Jika Izinkan Pasangan Non Mahram Menginap dalam Kamar

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah menggelar razia di sejumlah hotel di Aceh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

Banda Aceh, VIVA - Pemerintah Kota Banda Aceh mengultimatum hotel yang mengizinkan pasangan non mahram menginap dalam kamar. Hal ini menyusul laporan masyarakat terkait maraknya praktik prostitusi terselubung.

Pria Diduga Mesum Dianiaya hingga Tewas di Aceh, 6 Warga Jadi Tersangka

Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir lagi hotel atau tempat penginapan yang kedapatan masih mengizinkan pasangan non-mahram untuk menginap.

Langkah ini diambil pihaknya untuk menjaga Kota Banda Aceh tetap menegakkan syariat Islam.

Anggota Linmas TPS di Banda Aceh Meninggal Usai Angkat Kotak Suara

Para PSK online yang ditangkap polisi di salah satu hotel di Banda Aceh.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh. Kota ini merupakan simbol penerapan syariat Islam di Indonesia, sehingga semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Almuniza, Jumat, 17 Januari 2025.

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Sebagai langkah konkret, pihaknya bakal mengerahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk mengintensifkan razia di hotel, penginapan, dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran. Selain pengawasan, pihaknya juga selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

Oleh sebab itu, Almuniza memperingatkan para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku, karena sanksi berat telah disiapkan bagi yang melanggar.

“Bagi pemilik hotel dan penginapan yang melanggar aturan dengan sengaja mengizinkan pasangan non-mahram untuk tinggal sekamar, akan dikenakan sanksi tegas berupa peringatan keras, termasuk penutupan tempat usaha sesuai regulasi. Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha jika terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan demi menciptakan Banda Aceh yang bersih, aman, dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.

Penerapan syariat Islam di Banda Aceh, menurutnya bukan hanya soal menjaga marwah kota, tetapi juga melindungi generasi muda dari pengaruh buruk pergaulan bebas dan praktik amoral lainnya.

“Kami meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran kepada Kami. Kami akan tindak cepat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Polisi mengamankan seorang pria yang menganiaya PSK di sebuah hotel di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh usai berhubungan badan. Ia nekat menganiaya karena tarif sekali kencan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Ilustrasi penganiayaan

Pria di Banda Aceh Aniaya PSK Saat Diminta Bayaran Usai Berhubungan Intim

RA (27), nekat menganiaya seorang pekerja seks komersial, atau PSK, berinisial RAH (30), usai berhubungan intim di salah satu penginapan di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025