Respon Komite Disabilitas Soal Keluhan Agus Buntung di Rutan: Jangan Samakan Kaya di Hotel

Agus saat berada di mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di PN Mataram, Kamis, 16 Januari 2025 (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA  – Terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan, IWAS alias Agus Buntung mengeluhkan fasilitas yang kurang lengkap untuk disabilitas di Rutan.

Pengacara Agus, Ainuddin mengatakan kondisi rumah tahanan tempat Agus ditahan tidak sesuai dengan apa yang diberitakan selama ini. Blok tempat Agus ditahan dicampur hingga tidak ada pendamping profesional.

“Berdasarkan apa yang dirasakan Agus tidak sesuai yang diberitakan. Bahwa kamar bersih, blok khusus disabilitas ternyata dicampur, tidak ada pendamping profesional juga,” ujarnya.

Agus saat berada di mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di PN Mataram, Kamis, 16 Januari 2025 (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Rutan tersebut kata Ainuddin, tidak memiliki pendamping profesional untuk membantu keseharian Agus. Hanya tahanan pendamping (tamping) yang ditugaskan membantu pegawai Lapas.

“Tidak ada pendamping profesional. Ternyata tamping semacam narapidana tapi diperbantukan,” ujarnya.

Pada video Agus yang beredar, dia mengkritisi fasilitas rumah tahanan.

“Saya kecewa sama KDD. Kecewa sekali. Sakit hati saya,” ujar Agus.

Sementara Ketua Komite Disabilitas Daerah (KDD), Joko Jumadi mengatakan kewenangan menyediakan pendamping itu bukan dari KDD, melainkan dari Lapas. Begitu juga dengan fasilitas lainnya, tapi KDD hanya memperjuangkan agar hak-hak disabilitas selama berada di Lapas terpenuhi.

“Kewenangan pendamping itu disiapkan oleh Lapas. Enggak mungkin dari kita menyiapkan pendamping di sana. Waktu kita ke Lapas, kita pastikan kesiapan itu, bagaimana ruangnya, ada sel khusus untuk lansia dan disabilitas,” katanya.

Kasus Dugaan Pengancaman dengan Senjata Tajam, Terdakwa J Diminta Hadir Langsung di Ruang Sidang

Joko menegaskan KDD hanya memberikan akses secara hukum untuk terpenuhi hak-hak disabilitas. Namun, untuk fasilitas menjadi kewenangan dan tanggungjawab pihak Lapas.

“Itu kewenangan dari Lapas, KDD tidak bisa masuk ke situ. Kita hanya memberikan akses secara hukum. Kebutuhannya apa, sejauh mungkin bisa dipenuhi, dipenuhi,” ujarnya.

Pemilik Pesantren di Jaktim Diduga Sodomi 7 Santri Pria

Agus sebelumnya pada sidang perdana kemarin mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah. Joko menilai itu merupakan hak terdakwa.

“Itu hak-hak terdakwa. Kenapa dulu kita meminta tahanan rumah waktu Agus mau ditahan di Polda, karena di Polda tidak siap aksesibilitas dan pendamping. Ketika kemudian tahanan Rutan, kita menyampaikan itu menjadi upaya terakhir. Syarat (tahanan Rutan) ada aksesibilitasnya dan pendamping. Aksesibilitas dan pendamping menurut Lapas ada. Karena pengalaman menangani orang sakit,” katanya.

Belum Tahan Hasto Meski Sudah Diperiksa sebagai Tersangka, KPK: Penyidik Pasti Punya Pertimbangan

Joko mengingatkan kenyamanan fasilitas Rutan jangan dipikir seperti berada di rumah atau hotel.

“Jangan berpikir kemudian pendamping ini seperti seorang perawat di rumah sakit. Soal kenyamanan fasilitas jangan disamakan kayak di rumah atau hotel,” katanya.

Agus Buntung saat keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025 (Satria)

Viral! Aksi Tak Terduga Agus Buntung yang Ingin Sambutan saat Keluar Mobil Tahanan, Langsung Digiring Petugas

Tak ingin berlama-lama, petugas yang mengawal Agus buntung pun segera menggiringnya masuk ke ruang sidang. “Langsung, langsung (masuk),” kata petugas sambil mengarahkan.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025