Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

Bareskrim Polri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang sebesar Rp103,2 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Arta Jaya Putra (AJP) terkait judi online (judol).

Pesan Komjen Dofiri ke Peserta Sespimti dan Sespimmen Polri Dalam Hadapi Tantangan Nasional hingga Global

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan uang ratusan miliar itu disita dari 15 rekening penampung ke rekening Komisaris PT AJP berinisal FH.

"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104 rupiah," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 Januari 2025.

Komitmen Kapolri Dukung Kesetaraan Gender: 6 Polwan Berpangkat Brigjen

Bareskrim Polri

Photo :
  • Antara

Dia menambahkan, secara total pihaknya telah memblokir 17 rekening penampung. Sebanyak 15 rekening itu telah dipindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri.

AKBP Martuasah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar, 22.100 Jiwa Terselamatkan

"Kemudian untuk proses selanjutnya, kita akan segera mempercepat proses penyelesaian perkara untuk kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum dan diproses lebih lanjut," ujarnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah menetapkan tersangka korporasi PT AJP dan Komisarisnya berinisal FH. PT AJP diduga menerima aliran dana dari FH yang diduga berasal dari judi online.

Adapun, uang yang diterima dari praktik haram itu diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang. Di hotel yang telah disita itu, PT AJP berperan sebagai pengelola.

Bareskrim Polri menyita hotel Aruss di Semarang terkait judi online

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana situs judi online

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025