Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

Bareskrim Polri menyita hotel Aruss di Semarang terkait judi online
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana situs judi online yang dialihkan menjadi Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan kedua tersangka itu terdiri dari PT AJP selaku tersangka korporasi dan HF selaku tersangka perorangan.

"Tersangka yang pertama korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH," kata dia dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 16 Januari 2025.

Dalam kasus ini, Helfi menyebut, PT AJP terbukti telah berperan sebagai penampung uang hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh tersangka FH. Dimana, kata dia, FH sendiri tercatat sebagai komisaris dari PT AJP.

Uang yang disalurkan oleh FH itu kemudian tercampur dan tergabung dalam rekening milik PT AJP. Setelahnya uang hasil pencucian uang itu kembali disamarkan untuk biaya pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. 

Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri

Photo :
  • tvOne

Helfi menyebut uang tersebut disalurkan oleh pelaku FH lewat lima rekening berbeda atas nama OR, RF, MD dan KP. Selain itu FH juga menyerahkan uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS.

"Aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP. Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP. Sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel dinikmati oleh FH," ungkap dia. 

Atas perbuatannya, PT AJP dijerat Pasal 6 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Sedangkan untuk tersangka FH dijerat Pasal 4 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan dan/atau pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan pasal 303 KUHP.

Bareskrim Sita Hotel Aruss 

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan terkait dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan modus ini terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran transaksi keuangan dari pemain hingga bandar judi online.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomine yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin, 6 Januari 2025.

Dalam pengembangan TPPU ini, Hotel Arrus diketahui dikelola PT. Arta Jaya Putra dengan sumber dana berasal dari seseorang berinisial FH yang dialirkan oleh lima rekening milik OR, RF, MD dan dua rekening dari KP.

Detik-detik Nanang Gimbal Tusuk Sandy Permana Berkali-kali hingga Tewas

“Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40.560.000.000 rupiah (Rp40 miliar). Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain javabet, agen138, dan judi bola,” ungkap Helfi.

Berdasarkan aliran dana dari bisnis ilegal judi online itu, maka para pihak yang diduga menerima dana memutuskan untuk membangun unit usaha berupa hotel yang dikelola perusahaan. “Selanjutnya, setelah uang tersebut ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” jelasnya.

Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Gegara Ditatap Sinis dan Diludahi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Januari 2025

Terkuak! Dendam Kesumat Nanang Gimbal Jadi Pemicu Penusukan Aktor Sandy Permana

Satu fakta baru terkuak dibalik aksi pembunuhan yang dilakukan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal terhadap artis sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025