Agus Buntung Tak Ajukan Eksepsi di Sidang, Pengacara: Itu Formalitas dan Jarang Dikabulkan

Agus buntung saat berada di mobil tahanan (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Sidang perdana IWAS alias Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025. Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa mendakawa Agus dengan dakwaan subsidiaritas dengan ancaman jeratan maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya menjelaskan Agus tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dengan demikian, sidang pekan depan akan berlanjut dengan memasuki pokok perkara.

“Dakwaan sudah dibacakan. Tidak ada eksepsi atau keberatan dari pengacara terdakwa, sehingga sidang kita lanjutkan Kamis, 23 Januari 2025,” kata Sandi.

Agus Buntung saat keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025 (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Sementara, kuasa hukum dari Agus, Ainuddin mengatakan kliennya sengaja tak mengajukan eksepsi. Hal itu karena eksepsi menurutnya hanya formalitas dan jarang dikabulkan oleh hakim.

“Kami tidak melakukan eksepsi, karena eksepsi hanya tangkisan atas dakwaan jaksa yang dianggap kabur. Itu formalitas dan itu memang jarang dikabulkan,” ujarnya.

Dikatakan dia, Agus akan siap melanjutkan sidang memasuki pokok perkara pekan depan dalam agenda pembuktian. “Untuk apa buang-buang waktu (eksepsi). Kita masuk ke pokok perkara. Pembuktian,” katanya.

Adapun dalam agenda pembuktian pekan depan, jaksa akan menghadirkan lima saksi yang memberatkan Agus di persidangan.

Awalnya Nangis Histeris dan Ancam Bunuh Diri, Kini Agus Buntung Mulai Beradaptasi di Lapas

Sebelumnya, Agus menjalani sidang dengan didampingi petugas dari Dinas Sosial Mataram. Pendampingan itu agar kebutuhan dan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas terpenuhi.

Begini Kondisi Sel Agus Buntung di Lapas Khusus Penyandang Disabilitas

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi mengatakan Agus didampingi tujuh dari 19 pengacara saat sidang pertama tadi. “Yang hadir tujuh orang (pengacara) dari 19 orang,” jkatanya.

Ada momen insiden usai Agus menjalani sidang. Saat terdakwa dibawa menggunakan mobil tahanan, ibu Agus pingsan hingga terjatuh.

Kuasa Hukum Tak Terima Agus Buntung Ditahan di Rutan: Asesmen Belum Dilakukan

Imbasnya, sang ibu dari Agus mengalami luka serius di kepala sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Beruntung jarak rumah sakit dekat dengan PN Mataram sehingga cukup berjalan kaki dapat sampai.

Sementara, Agus yang menyaksikan ibunya pingsan seperti menangis histeris dari dalam mobil tahanan sambil memukul kaca mobil.
 

Agus Buntung saat keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025 (Satria)

Agus Buntung Minta Ditahan di Rumah

Melalui kuasa hukumnya, kondisi Rutan tempat Agus ditahan tidak sesuai dengan apa yang diberitakan selama ini.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025