Agus Buntung Minta Ditahan di Rumah
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Lombok, VIVA – Agus disabilitas atau yang dikenal juga Agus Buntung mengajukan permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan rumah. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025.
Kuasa hukum Agus, Ainuddin, mengatakan kondisi Rutan tempat Agus ditahan tidak sesuai dengan apa yang diberitakan selama ini. Hak-hak kliennya sebagai penyandang disabilitas dinilai tidak terpenuhi.
“Berdasarkan apa yang dirasakan Agus tidak sesuai yang diberitakan. Bahwa kamar bersih, blok khusus disabilitas ternyata dicampur, tidak ada pendamping profesional juga,” ujarnya.
Rutan tersebut kata Ainuddin tidak memiliki pendamping profesional untuk membantu keseharian Agus. Hanya tahanan pendamping (Tamping) yang ditugaskan membantu pegawai Lapas.
“Tidak ada pendamping profesional. Ternyata tamping semacam narapidana tapi diperbantukan,” ujarnya.
Dengan alasan tersebut, Ainuddin mengajukan permohonan pengalihan status tahanan ke majelis hakim.
“Semoga bisa dilihat, dipandang sebagai bagian hak asasi terlepas putusan hakim nantinya,” katanya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan dikabulkan atau tidaknya permohonan Agus menjadi hak majelis hakim nantinya.
“Terdakwa mengajukan permohonan pengalihan. Itu hak terdakwa. Dikabulkan atau tidak wewenang dari majelis hakim. Pertimbangannya bagaimana nanti majelis hakim,” katanya.
Sandi menjelaskan bahwa Agus merasa tidak nyaman saat berada di Rutan, sehingga mengajukan permohonan pengalihan tahanan.
“Menurut terdakwa merasa tidak nyaman dengan kondisi Rutan dan butuh pengalihan,” ujarnya.