KPK Panggil Anggota DPR Maria Lestari dan Arif Wibowo di Kasus Hasto-PDIP
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada dua orang saksi dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Dua saksi yang dipanggil itu yakni Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan.
Dua anggota DPR RI fraksi PDIP yang dipanggil KPK menjadi saksi yakni, Maria Lestari dan Arif Wibowo. Pemanggilan dijadwalkan pada Kamis 16 Januari 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.
Maria Lestari dan Arif Wibowo diharapkan bisa memenuhi panggilan KPK. Penyidik mengharapkan kedatangan kedua saksi, karena akan ada keterangan yang bakal didalami soal kasus Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Maria Lestari telah dijadwalkan panggilan KPK pada Kamis 9 Januari 2025 kemarin. Dia pun tak hadir tanpa memberikan keterangan kepada KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.
Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.