Agus Buntung Mengaku Dapat Ancaman di Rutan
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Lombok, VIVA – Terdakwa kasus persetubuhan dan pelecehan seksual, IWAS alias Agus disabilitas mengaku mendapat ancaman selama menjadi tahanan titipan kejaksaan di Rutan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat atau NTB.
Pada sidang perdana yang bersifat tertutup Kamis, 16 Januari 2025, Agus buntung mengaku diancam. Namun dia tidak mengungkapkan apakah diancam oleh sesama tahanan atau petugas.
Kuasa hukum Agus, Ainuddin membenarkan pengakuan Agus mendapat ancaman tersebut di rutan.
“Menurut Agus ada yang mengatakan ‘kalau kamu macam-macam tinggal nama kamu yang pulang’. Tapi Agus tidak menyebut namanya,” kata Ainuddin.
Agus tidak berani menyebut nama pelaku pengancaman, karena merasa khawatir akan mendapat ancaman lagi selama berada di rutan.
“Agus tidak menyebut nama karena tidak mau bermasalah di sana,” ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, mengatakan apa yang terjadi di Rutan bukan menjadi kewenangan maupun tanggungjawab Pengadilan Negeri Mataram.
“Itu (kata Agus) yang didapat terdakwa di Rutan. Ketika di Rutan bukan merupakan ranah kami,” katanya.
Sidang pertama Agus digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 16 Januari 2025 pagi tadi. Lalu Muhammad Sandi memastikan pengadilan telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk terdakwa disabilitas.
“Pengadilan menyiapkan ruang sidang utama, menyiapkan petugas yang mendamping yang bersangkutan karena yang bersangkutan disabilitas. Sarana dan prasarana untuk disabilitas sudah tersedia di PN Mataram,” katanya.
Dakwaan Jaksa
Sandi mengatakan Agus didakwa jaksa dengan dakwaan subsidiaritas. Dalam dakwaan tersebut ada beberapa dakwaan yang akan dibuktikan satu persatu.
“Dakwaan primer dulu dibuktikan. Ketika tidak terbukti akan dibuktikan dakwaan selanjutnya,” ujarnya.
Sidang Agus bersifat tertutup untuk umum, karena menyangkut pelecehan seksual dan persetubuhan.
Dalam dakwaan, Agus diancam 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta. Dakwaan sudah dibacakan tidak ada eksepsi atau keberatan dari pengacara terdakwa, sehingga sidang kita lanjutkan Kamis, 23 Januari 2025,” ujarnya.