Dukun Palsu Pengganda Uang Ditangkap Polda Banten

Barang Bukti Uang Palsu Ditunjukkan Polda Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Pandeglang, VIVA - Dukun palsu berinisial US (48), yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap polisi di lokasi praktiknya di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Terkuak, Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Potong Rambut Pakai Gunting Warung

Dukun palsu itu juga mengaku ke para korbannya, bisa menarik uang dan harta para leluhurnya agar bisa kaya raya dalam waktu kilat.

Namun, untuk menggandakan uang dan menarik harta para leluhur diperlukan 'mahar', sehingga para korban memberikannya ke dukun palsu.

Tampang Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Saat Ditangkap, Rambutnya Pendek

Uang asli yang diberikan para korbannya kemudian ditaruh dalam kotak, US seolah-olah melakukan ritual yang membuat korban percaya akan kaya raya dalam waktu singkat.

"Modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat, serta bisa menarik uang amanah, uang orang tua, uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah peti, dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Polisi Dian Setyawan pada Kamis, 16 Januari 2025.

Lama Menganggur, Dua Warga Garut Terpaksa Jualan Obat Keras Terbatas

Barang Bukti Uang Palsu Ditunjukkan Polda Banten.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Polisi yang mendapat informasi tersebut, langsung mendatangi tempat praktik dukun US. Saat dilihat, kata dia, terdapat sejumlah uang rupiah dan Yuan palsu.

Uang asli yang disebut sebagai mahar, kemudian ditukar dengan uang palsu di dalam kotak ajaib yang telah di bacakan mantra-mantra oleh dukun palsu.

"Tersimpan di dalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang, serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul," terangnya.

Sejumlah alat bukti disita Polda Banten, seperti 300 lembar Yuan, 2.600 lembar pecahan Rp 100 ribu, tiga lembar kain kafan, serta peti kayu.

Sementara ini, baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban dukun palsu US. Maka dari itu, Polisi meminta masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. “Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," ucap kata Humas Polda Banten, Kombes Polisi Didik Hariyanto pada Kamis, 16 Januari 2025.

Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana ditangkap

Nanang Gimbal Bakal Peragakan Detik-Detik Habisi Nyawa Aktor Sandy Permana

Polisi bakal menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Aktor Sandy Permana. Kini, Nanang sudah ditangkap Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025