Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang Banten

Kondisi pagar bambu yang mengitari wilayah laut di Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA – Ombudsman RI turut mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, untuk segera melakukan pembongkaran terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut tersebut diduga ilegal sehingga merugikan nelayan setempat.

Terungkap Alasan Pagar Bambu di Laut Tangerang Belum Bisa Dibongkar

ORI pun turut melakukan sidak ke lokasi pagar laut diduga ilegal di kawasan Tangerang, Banten. Sidak dilakukan Ombudsman pada Rabu 15 Januari 2025.

"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya dikutip Kamis 16 Januari 2025.

KKP: Pagar Laut di Bekasi Tak Miliki Izin

Yeka menjelaskan bahwa Ombudsman turut menyoroti terkait dengan adanya gangguan kepada nelayan dalam mencari nafkah. Yeka menaksir, kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir setidaknya mencapai Rp 9 miliar. 

Untuk itu Ombudsman akan memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran pagar laut di wilayah Banten.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Kembali Datangi Pagar Laut di Tangerang, Ini Hasilnya

"Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," kata Yeka.

Lebih jauh, saat ini Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Fadli Afriadi tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut ini.

Lantas, tak menutup kemungkinan Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait guna merampungkan hasil investigasi. 

Muncul tudingan bahwa pemagaran laut tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, hal itu dibantah lewat keterangan Kemenko Bidang Perekonomian.

Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. 

Selain itu pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara. 

"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," tegas Yeka. 

Dirinya berharap dalam 1-2 pekan persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengingatkan kembali dampak kerugian akibat pembangunan pagar laut tersebut, khususnya bagi para nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar yang berpenghidupan di sekitar pesisir laut.

"Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan. Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya," tukas Fadli.

Dalam sidak ini Ombudsman juga mengajak pihak terkait seperti KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung. 

Sebelumnya diberitakan, Pagar yang membentang puluhan kilometer itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Keberadaan pagar laut tangerang ini dianggap dapat mengganggu aktivitas nelayan. Banyak yang merasa dirugikan karena area tempat mereka mencari ikan tertutup oleh pagar laut tersebut, termasuk penggunaan bahan bakar solar yang menjadi lebih boros.

Kapal nelayan di Kronjo, Tangerang saat sedang bersandar di tepi daratan

Ombudsman Banten Catat 3.888 Nelayan di Pantura Terdampak Pagar Laut di Tangerang

Ombudsman memperkirakan kerugian yang dialami ribuan nelayan tersebut mencapai Rp9 miliar.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025