3 Oknum Polisi Kembali Didemosi karena Peras Warga Malaysia di Kasus DWP

Ilustrasi mobil polisi.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Polri kembali menggelar sidang kasus pemerasan warga Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 2024 lalu. Kali ini, ada tiga oknum polisi nakal yang jalani sidang etik.

2 Polisi Satresnarkoba Polres Jakpus Disanksi Terkait Kasus DWP, Didemosi 5 dan 8 Tahun

Salah satu oknum polisi yang menjalani sidang etik yaitu inisial MP. Dari hasil sidang, MP terkena sanksi etika dan administrasi berupa demosi selama 3 tahun.

"Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yang sudah dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 20 Desember 2025 s/d 08 Januari 2025, Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 18 Jan s/d 27 Jan 2025)," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Rabu, 15 Januari 2025.

Daftar 20 Polisi yang Sudah Disidang Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Erdi menjelaskan MP menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut. Oknum polisi berinisial RM juga dapat hukuman atau sanksi berupa etika dan administrasi atas putusan sidang etik. RM disanksi demosi selama 8 tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse," kata Erdi.

Apes, Pria di Bekasi Diperas saat Pesan Teman Kencan Open BO: Dikira Wanita Ternyata Waria

Sidang komisi kode etik Polri. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • Dokumentasi Polda Jateng

Terkait itu, RM juga menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.

Selain itu, oknum polisi berinisial AHN juga dijatuhi sanksi berupa etika dan administrasi atas putusan sidang etik. AHN disanksi demosi selama 5 tahun.

"Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 08 Januari 2025. Patsus putusan 10 hari tertanggal mulai tanggal 18 Januari sampai 27 Januari 2025). Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata dia.

Erdi menuturkan dalam aksinya, tiga polisi itu menangkap sejumlah warga Malaysia dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran dengan modus penyalahgunaan narkoba. 

"Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," ujar Erdi.

Ketiga oknum dalam sidang KKEP dikenakan Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 10 ayat 1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Perwira Polisi Tendang Pria Tua sampai Berlumuran Darah

Polisi Sebut Oknum Aparat yang Aniaya Pria Tua di Prabumulih juga Alami Cedera

Polisi tendang pria tua di Prabumulih viral, pelaku alami cedera serius. Kapolres pastikan proses hukum berjalan, pelaku dicopot dari jabatan demi penyelidikan.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025