3 Oknum TNI AL Dijerat Pasal Penadahan di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Reka adegan proses penembakan bos rental di rest area tol tangerang-merak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA – Tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil dijerat pasal penadahan. Ketiganya juga telah dilimpahkan ke oditur militer oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Polisi Sebut Tidak Ditemukan Luka pada Jasad Pensiunan Jenderal Mantan Anggota BIN yang Tewas di Perairan Marunda

"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu, 15 Januari 2025.

Keluarga dari bos rental mobil yang tewas ditembak tabur bunga di rest area tol Tangerang-Merak.

Photo :
  • ANTARA Foto
KSAD Maruli Pimpin Sertijab 2 Jabatan Strategis TNI, Jenderal Kopassus Ini Melesat Sandang Pangkat Letnan Jenderal

Riswandono menjelaskan bahwa hanya dua tersangka yang dijerat pasal 340 dan 338 KUHP atau pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Yakni tersangka berinisial Sertu AA dan Klk BA.

"Itu disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55. Terus subsidair-nya 338 KUHP juncto pasal 55,” kata dia.

16 Kolonel TNI AU Pecah Bintang Jadi Marsekal Pertama, Ini Daftar Namanya

Riswandono mengatakan satu oknum anggota TNI AL yaitu Sertu RH tidak dijerat pasal pembunuhan.  Ia hanya dijerat pasal Penadahan dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah).

”Jadi, tersangka atas nama RH itu kena pasal 480 terkait penadahan. Pasal 340 dan 338 dari rekonstruksi kemarin (RH) tidak ada di lokasi kejadian. Nanti di persidangan akan terungkap terang benderang semuanya,” ucapnya.

Diketahui, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) Laksda TNI Samista hari ini melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka prajurit TNI AL yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Adapun dalam kasus itu melibatkan tiga oknum prajurit TNI AL, Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.

Danpuspomal Laksda TNI Samista menjelaskan, penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Laut telah menyelesaikan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Danpuspomal menegaskan, bahwa dari hasil penyelidikan bahwa benar penembakan dilakukan di KM 45 itu adalah dilakukan oleh oknum anggota TNI AL.

"Tentunya kita Puspomal untuk mengungkap kasus tersebut telah melakukan proses penyidikan dengan meminta keterangan para saksi, kita sudah memeriksa 18 orang saksi yang kebetulan mengetahui terjadinya peristiwa tersebut," kata Danpuspomal Laksda TNI Samista saat memberikan keterangan pers di Markas Komando Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 15 Januari 2025

"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya