Divonis 12 Tahun Bui, Gazalba Saleh Melawan Lewat Kasasi

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim nonaktif Gazalba Saleh telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait dengan kasus kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba Saleh pun masih melawan lewat permohonan kasasi.

MA Bakal Bersurat ke Prabowo Usai Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap

Terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, status perkara Gazalba Saleh yakni permohonan kasasi.

"Status perkara permohonan kasasi," bunyi SIPP PN Jakarta Pusat dikutip Rabu 15 Januari 2025.

Terkuak, Peran Penting Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun nomer perkaranya yakni 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Belum diketahui kapan sidang kasasi Gazalba Saleh bakal digelar.

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Langsung Ditahan

Sebelumnya, Majelis Hakim banding menyatakan menolak banding yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba mengajukan banding usai divonis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan hukuman 10 tahun penjara.

Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt Pst.

"Menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua," ujar Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lewat amar putusan banding dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024.

Hakim PT DKI justru mengubah hukuman kepada Gazalba Saleh lebih berat dari vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Gazalba melalui PT DKI, kini dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Artinya, hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor hanya 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata hakim.

Kemudian, hakim PT DKI juga meminta kepada Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00. Hakim menyebut jika Gazalba tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Hakim PT DKI langsung memerintahkan Gazalba Saleh untuk tetap berada di dalam tahanan.

Hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yakni 10 tahun penjara. Namun, diperberat saat tingkat banding.

Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg

Pengadilan Pontianak Vonis Bebas WNA China Terdakwa Pencurian Emas 774 Kg, Warganet Geram!

Belum lama ini Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis bebas kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, terdakwa kasus pencurian emas seberat 774 kilogram.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025