Ombudsman Banten Catat 3.888 Nelayan di Pantura Terdampak Pagar Laut di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA -- Sebanyak 3.888 nelayan di Pantai Utara (pantura) Kabupaten Tangerang merugi akibat dampak dari pemasangan pagar bambu ilegal di laut Tangerang. Hal ini dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi.
Dalam catatannya, ribuan nelayan mengalami kerugian dengan berlebihan biaya operasional. "Ada 3.888 nelayan yang biaya operasionalnya meningkat 2 kali lipat dan hasilnya kemungkinan berkurang, ini harus secepatnya diselesaikan," katanya usai memantau pagar bambu ilegal di Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu, 15 Januari 2025.
Bahkan, ia menyebutkan, taksiran kerugian secara simulatif yang dirasakan nelayan selama adanya pagar laut tersebut mencapai lebih dari Rp9 miliar, dengan perhitungan penurunan rata-rata penghasilan nelayan Rp100 ribu per hari.
"Asumsinya kalau 1.500 nelayan saja, melautnya ada 20 hari, dikali sekian bulan, 3 bulan saja sudah Rp9 miliar, ini paling rendah, taksiran ekonomi, apalagi 3.800-an nelayan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya juga melakukan investigasi terkait adanya pemagaran laut tersebut dengan mengumpulkan data melalui perangkat daerah maupun nelayan langsung. Hal tersebut untuk menemukan adanya maladministrasi dalam prosesnya.
"Tapi informasi yang akan kami pertimbangkan untuk membuat kesimpulan, apakah terjadi maladministrasi atau tidak. Kami juga melakukan investigasi untuk memastikan pelayanan publik bisa kembali normal, yakni agar nelayan bisa melakukan aktivitas nelayannya seperti sedia kala,” ujarnya.
“Karena pemagaran seperti ini sangat mengganggu, jelas kerugian material masing-masing nelayan, rute melaut lebih jauh, bahan bakar makin tinggi, waktu melaut semakin sedikit otomatis akan memengaruhi hasil produksi, dan ini yang hendak menjadi sasaran Ombudsman," katanya menambahkan.