MA Bakal Bersurat ke Prabowo Usai Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) menghormati penetapan status tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Pesan Prabowo Sampai, Megawati Sambut Pertemuan

Jubir MA, Hakim Agung Yanto mengatakan pihaknya tengah menunggu surat resmi terkait penahanan Rudi Suparmono. Selanjutnya, MA akan bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengusulkan pemberhentian sementara Rudi sebagai hakim.

"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R. Dan, selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Kata MA

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Yanto pun mengimbau kepada seluruh aparatur pengadilan agar tidak terpengaruh dengan kasus yang menjerat Rudi Suparmono. Ia meminta agar aparatur pengadilan bisa tetap bekerja profesional.

2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya Digeledah, Ini yang Disita Kejagung

"Untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat I atau pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," tutur dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

"RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa, 14 Januari 2025.

Abdul menuturkan penetapan tersangka terhadap Rudi berdasarkan dua alat bukti. Sebelumnya, Rudi diamankan dari Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Gedung Kejagung. "RS dilakukan penahan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba," katanya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya