Diperiksa 3 Jam Lebih, Plt Dirjen Imigrasi Dicecar 25 Pertanyaan soal Perlintasan Harun Masiku
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, rampung melakukan pemeriksaan kepada Pelaksana Tugas atau Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Saffar Muhammad Godam. Pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.
Saffar Godam tampak keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 13.11 WIB. Artinya dia telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam lamanya.
Saffar Godam mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait dengan perlintasan keluar dan masuk Harun Masiku saat itu.
"25 (pertanyaan). Seputar perlintasan Harun Masiku," ujar Saffar Godam di KPK, Rabu 15 Januari 2025.
Saffar mengatakan bahwa dirinya hanya ditanyakan seputar tim pembentukan eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Tim itu yakni tim khusus untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
"Enggak, saya tadi ditanya terkait pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh pak Yasonna pada waktu itu. Ada (kaitan dengan Yasonna), tetapi terkait pembentukan tim yang dibentuk beliau," kata Saffar.
Diketahui, Yasonna Laoly sempat membentuk tim khusus mencari keberadaan Harun Masiku. Adapun tupoksi tim khsusus itu yakni melakukan pengecekan keluar dan masuk Harun Masiku ke Indonesia ketika sudah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PAW DPR RI.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.
Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.