Harapan Tom Lembong di Tahun 2025 yang Penuh Tantangan

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA - Tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menaruh banyak harapan di tahun 2025.Namun, dia sadar banyak tantangan.

Alasan Kejaksaan Periksa Kembali Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Gula

Hal tersebut diungkapnya pasca menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung. Tapi, dia tidak gamblang menjelaskan soal harapannya tersebut.

"Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan," kata Tom Lembong pada Rabu, 15 Januari 2025.

Bertemu 2 Jam, Kepala PPATK Ngaku Dapat Banyak Arahan dari Prabowo

Charles Sitorus dan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Tom Lembong itu dilakukan guna melengkapi berkas tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Charles Sitorus. Pemeriksaannya dilakukan kemarin di Gedung Kejaksaan Agung.

Hasto PDIP Ajukan Surat Penundaan Pemeriksaan soal Kasus Korupsi tapi Ditolak KPK

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024. Hakim tidak menerima sebagian gugatan praperadilan Tom Lembong.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Penetapan tersangka Kejaksaan Agung kepada Tom Lembong tetap sah terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diminta tetap berada di dalam tahanan. Lantas, dia pun akan melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dijemput paksa Kejaksaan Agung terkait suap hakim PN Surabaya oleh Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025