2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya Digeledah, Ini yang Disita Kejagung
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rumah pertama yang digeledah ada di Jakarta dan kedua di Palembang, Sumatera Selatan. Dari penggeledahan disita uang 300 ribu dolar AS. Kemudian, juga 1.099.626 dolar Singapura.
"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu, 15 Januari 2025.
Abdul mengatakan dalam kasus ini, Rudi punya peran menunjuk majelis hakim yang bakal menyidangkan kasus Ronald Tannur. Hal itu berdasarkan permintaan dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat alias LR.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka baru kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
"RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata dia, Selasa, 14 Januari 2025.
Rudi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti. Sebelumnya, Rudi diamankan dari Palembang, Sumatera Selatan. Lalu, ia dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung.
Usai jadi tersangka, Rudi langsung ditahan. Dia dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.