Mangkir Lagi di Kasus Hasto, KPK Kemungkinan Jemput Paksa Saeful Bahri

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan terpidana sekaligus mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saeful Bahri dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu atau PAW DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Saeful Bahri diketahui tidak hadir. Saya belum terinfo apakah ada informasi atau konfirmasi ketidakhadirannya yang patut dan wajar dari penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, dikutip Rabu 15 Januari 2025.

Tessa menjelaskan bahwa jika Saeful Bahri kembali tidak hadir panggilan KPK tanpa memberikan keterangan, maka KPK berpeluang jemput paksa.

"Tentunya apabila tidak ada karena ini sudah dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Tessa.

Jubir berlatar belakang Polri itu meminta kepada Saeful Bahri, untuk tetap bersikap kooperatif. Jangan sampai justru dia melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi PAW DPR RI.

"Penyidik berharap agar yang bersangkutan kooperatif. Untuk tidak melakukan hal-hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa 14 Januari 2025. Mereka dijadwalkan pemeriksaan berkapasitas sebagai saksi.

Diketahui, mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PAW DPR RI dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Diperiksa KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi Hasto PDIP

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, untuk tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 14 Januari.

Tessa mengharapkan para saksi bisa penuhi panggilan KPK sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. 

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Ahmad Luthfi: Sabar Aja, Tunggu Tanggal Mainnya

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa.

Tak hanya Saeful Bahri dan Saffar Godam yang diperiksa KPK sebagai saksi. KPK juga ternyata menjadwalkan pemanggilan kepada ajudan pribadi Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Nur Hasan (Security Satgas di Kantor DPP PDI Perjuangan) dan Jhoni Ginting (Karyawan BUMN).

Gerak Bibir Puan Maharani ke Megawati: Presiden Prabowo Minta Ketemu Mama

Tessa menyebut, saksi Saeful Bahri masih belum hadir di gedung merah putih KPK sampai dengan saat ini.

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus korupsi berupa suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun, Harun Masiku masih buronan KPK.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya