Polda Jateng Siap Buktikan Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar di PPDS Undip

Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang, Jateng
Sumber :
  • Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA – Polda Jawa Tengah memastikan akan membuktikan perputaran uang dugaan pemerasan dalam kasus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp2 miliar yang sebelumnya dibantah oleh  jUniversitas Diponegoro (Undip) melalui juru bicaranya, Khaerul Anwar.  

Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dokter Aulia Diperiksa, Keluarga Minta Pelaku Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika Undip tidak sepenuhnya menerima hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian. Ia menegaskan bahwa kebenaran akan dibuktikan di pengadilan.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio

Photo :
  • tvOne/Didiet Cordiaz
Penetapan Tersangka Kematian Dokter Aulia Ditunda, Polisi Hanya Ungkap Kasus Pemerasan

“Tidak ada masalah, nanti kita buktikan di pengadilan,” ujar Kombes Dwi pada Selasa (14/1/2025).  

Kombes Dwi juga memastikan bahwa penyelidikan Polda Jateng selalu mengedepankan fakta yang ditemukan selama proses hukum berlangsung. Ia menambahkan, pihak Undip memiliki hak untuk menyampaikan hasil penyelidikan internalnya.  

Kematian Dokter Aulia, Keluarga Laporkan Senior dan Pimpinan Prodi FK Undip ke Polisi

“Siapapun berhak menyampaikan pendapat dalam kasus ini. Namun, kami tetap berpegang pada aturan dan fakta-fakta yang kami dapatkan,” tegasnya.  

Dalam kasus dugaan pemerasan dan kematian dokter Aulia Risma Lestari, peserta PPDS Anestesi Undip, Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan. Ketiga tersangka tersebut adalah dokter TE, Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; SM, Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip; dan dokter ZR, senior korban.  

Jenazah dokter Aulia, peserta PPDS Undip dimakamkan di TPU Mbah Panggung, Kota Tegal, Jawa Tengah

Photo :
  • Tri Handoko

Dokter TE terakhir kali menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/1/2025). Kombes Dwi menyampaikan bahwa berkas pemeriksaan ketiga tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan pekan ini untuk diteliti lebih lanjut.  

“Terkait penahanan, kita masih melihat apakah unsur-unsur yang memenuhi syarat untuk penahanan sudah terpenuhi,” tandas Kombes Dwi Subagio. (Didiet Cordiazt/tvOne/Semarang)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya