2 Polisi Satresnarkoba Polres Jakpus Disanksi Terkait Kasus DWP, Didemosi 5 dan 8 Tahun

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Jakarta, VIVA - Polri kembali menggelar sidang kasus pemerasan warga Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 2024 lalu. Kali ini, ada dua oknum polisi nakal yang jalani sidang etik.

Pemuda 18 Tahun di Banjarmasin Ditangkap atas Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kedua polisi merupakan mantan Bintara Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Pertama, Aipda Lutfi Hidayat (LH) dan kedua Aipda Hadi Jhontua Simarmata (HJS). 

Dari hasil sidang, Aipda HJS dikenakan sanksi administratif demosi selama 8 tahun. Sementara, Aipda LH didemosi 5 tahun.

Polisi Buka Peluang Panggil Aplikator Koin Jagat, Ini Penyebabnya

“Selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, Selasa, 14 Januari 2024.

Erdi mengatakan dua oknum pelanggar itu selain didemosi, juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Motor Cengtri Ugal-ugalan Masuk Tol Japek, Alasannya Ngejar Mobil

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Erdi mengatakan, keduanya juga dikenakan dikenakan sanksi etika yakni perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Keduanya berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

Selain itu, mereka wajib untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Dalam aksinya, dua polisi itu menangkap sejumlah warga Malaysia dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran dengan modus penyalahgunaan narkoba. 

"Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," ujar Erdi.

Sidang KKEP terhadap kedua pelanggar tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Gunawan selaku Ka SPKT Polda Metro Jaya, Wakil Ketua Komisi AKBP Budi Setiadi selaku Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya. Lalu, Anggota Komisi Kompol Agus Khaeron selaku Kaurbinetika Bidpropam Polda Metro Jaya.

Kedua oknum dalam sidang KKEP dikenakan Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 10 ayat 1 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya