Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Langsung Ditahan

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, ditetapkan jadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Eksepsi Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak Majelis Hakim

"RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata dia, Selasa, 14 Januari 2025.

Penetapan Rudi berdasar kecukupan dua alat bukti. Sebelumnya, dia diamankan dari Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan pun langsung ditahan.

Hasto Joget Bareng Kelompok Pemuja Koplo, Jubir KPK: Kami Tak Merasa Tersindir

"RS dilakukan penahan selama 20 hari kedepan ditahan di Rutan Salemba," katanya.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
KPK Tolak Surat Penundaan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Surat Itu Tidak Relevan

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dijemput paksa Kejaksaan Agung pada hari ini Selasa, 14 Januari 2025. Upaya Kejaksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu dibenarkan Korps Adhyaksa. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa Rudi Suparmono masih bersatus sebagai saksi. 

"Ini bukan penangkapan. Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini," ujarnya pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dijemput paksa Kejaksaan Agung terkait suap hakim PN Surabaya oleh Ronald Tannur pada Selasa, 14 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025