Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Diperiksa KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi Hasto PDIP
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa dirinya bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 15 Januari 2025.
Dia dijadwalkan pemanggilan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.
Saffar Godam dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi PAW DPR RI dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Sudah (terima surat panggilan KPK). Hadir," ujar Saffar Godam saat dikonfirmasi, dikutip Rabu 15 Januari 2025.
Saffar menjelaskan bahwa dia dijadwalkan pemanggilan sebagai saksi pada Rabu 15 Januari 2025.
"(Panggilan KPK) hari ini," kata Saffar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, Saffar Godam dipanggil dalam kasus korupsi Hasto Kristiyanto. Hal itu dikatakan Tessa sekaligus meralat pernyataan sebelumnya soal jadwal pemeriksaan hari ini.
"Untuk Saffar M. Godam jadwalnya Rabu," ucap Tessa dalam keterangannya.
Artinya, KPK pada Selasa 14 Januari hanya menjadwalkan pemanggilan saksi yakni kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, ajudan pribadi Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Nur Hasan (Security Satgas di Kantor DPP PDI Perjuangan) dan Jhoni Ginting (Karyawan BUMN).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa kader PDIP Saeful Bahri, mangkir dari panggilan penyidik terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu atau PAW DPR RI periode 2019-2024. Adapun pemeriksaan sejatinya dilakukan KPK pada Rabu 8 Januari 2025 kemarin.
Diketahui, kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI kini sudah ada tiga tersangka. Mereka adalah Harun Masiku (buronan), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
"Saksi atas nama Saeful Bahri tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2025.
Tessa meminta kepada mantan terpidana kasus PAW DPR RI untuk kooperatif dalam panggilan terkait dengan kasus korupsi PAW DPR RI. Permintaan itu dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan dari Saeful Bahri.
"Ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya dan bisa segera hadir dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan," tegasnya.
KPK Tetapkan Hasto Tersangka
KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus korupsi berupa suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun, Harun Masiku masih buronan KPK.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.