Curi 774 Kg Emas di Ketapang, Warga Negara China Yu Hao Dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak
- vstory
Pontianak, VIVA – Pengadilan Tinggi Pontianak membuat keputusan mengejutkan dengan mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin. Terdakwa pun dibebaskan dari dakwaan dan tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengonfirmasi putusan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi.
"Iya betul, kita wajib kasasi," kata Panter pada Selasa 14 Januari 2025.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), negara kehilangan cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram, dengan total kerugian mencapai Rp 1,02 triliun.
Yu Hao sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 30 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Namun, putusan tersebut kini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jaksa Penuntut Umum saat itu menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif hingga tahap penyidikan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan Yu Hao dan kelompoknya. Meskipun Pengadilan Negeri Ketapang telah menjatuhkan hukuman, putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak kini membuka babak baru dalam kasus ini.
Keputusan ini menuai perhatian publik dan menjadi perdebatan, mengingat skala kerugian negara yang sangat besar akibat tambang emas ilegal tersebut. Kini, Kejaksaan Negeri Ketapang memastikan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung melalui proses kasasi.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia, khususnya yang melibatkan WNA.