Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dijemput paksa Kejaksaan Agung pada hari ini Selasa, 14 Januari 2025. Upaya Kejaksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu dibenarkan Korps Adhyaksa. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa Rudi Suparmono masih bersatus sebagai saksi.Â
"Ini bukan penangkapan. Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini," ujarnya pada Selasa, 14 Januari 2025.
Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa sore ini. Dirinya datang dengan dikawal empat orang jaksa penyidik.
Meski begitu, Harli tak berkata lebih jauh. Dia mengatakan, penyidik masih memeriksa Rudi Suparmano.
"Kita tunggu saja sebentar. Proses masih sedang berlangsung," katanya.
Untuk diketahui, Ibunda dari Gregorius yakni Meirizka Widjaja serta pengacaranya Lisa Rahmat, segera diseret ke meja hijau. Pasalnya, mereka beserta barang bukti kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya betul (berkas Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat telah dilimpahkan)," ucap Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno pada Kamis, 9 Januari 2025.