Penghitung Kerugian Negara Korupsi Timah Bambang Hero Dipolisikan, Kejagung Pasang Badan

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, VIVA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memastikan akan memberikan perlindungan penuh kepada Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), setelah dirinya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel). 

Dipolisikan usai Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bambang Hero Angkat Suara

Bambang, yang dikenal sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi timah, menjadi sasaran laporan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel. Laporan tersebut berpusat pada dugaan masalah keilmuan terkait perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Bambang dalam konteks kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Bambang akan mendapatkan perlindungan dari Kejagung, mengingat peranannya sebagai saksi ahli yang diminta oleh negara untuk memberikan analisis ilmiah terkait kerugian negara. 

Kajian Janggal Bambang Hero di Kasus Korupsi Timah Berujung Dipolisikan Warga Babel

“Tentunya kami akan melindungi beliau, karena kajian yang dilakukan oleh Bambang adalah bagian dari permintaan negara, yang dilakukan melalui kami,” ujar Harli kepada wartawan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jawaban Menohok Kejagung Soal Penghitung Kerugian Korupsi Timah Rp271 Triliun Dipolisikan

Harli menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus korupsi timah ini dilakukan oleh auditor negara, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Bambang memberikan kajian sebagai ahli lingkungan terkait dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas korupsi tersebut. 

“Kami meminta bantuan ahli lingkungan untuk membantu auditor negara, dan berdasarkan perhitungan tersebut, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp300 triliun,” terang Harli.

Meskipun perhitungan tersebut telah diterima oleh pengadilan dan disetujui sebagai kerugian negara yang sah, Harli menegaskan bahwa pihaknya merasa heran dengan adanya laporan yang ditujukan kepada Bambang. 

“Yang menghitung kerugian ini adalah auditor negara, kami meminta bantuan dari BPKP. Angka kerugian yang disetujui adalah Rp300 triliun lebih, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan. Ini sudah menjadi keputusan pengadilan,” tambah Harli.

Menurutnya, sudah sangat jelas bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Bambang sebagai ahli lingkungan adalah sah dan memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, Harli mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang mencoba menggoyahkan proses hukum yang telah berjalan dengan baik. 

“Kami menyesalkan ada pihak-pihak yang mencoba mempersulit dan membuat keruh suasana dengan laporan yang tidak berdasar terhadap saksi ahli kami,” tuturnya.

Sementara itu, laporan yang diajukan oleh Andi Kusuma, anggota DPD Perpat Babel, mempertanyakan keahlian Bambang dalam menghitung kerugian negara terkait korupsi timah. 

Andi mengklaim bahwa Bambang tidak memiliki keahlian dalam bidang perhitungan kerugian negara, dan menudingnya memberikan keterangan yang tidak sesuai selama persidangan.

“Bambang dilaporkan dengan pasal 242 KUHPidana, yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Kami menilai Bambang tidak memiliki keahlian dalam perhitungan kerugian negara. Beliau hanya seorang ahli lingkungan dan metode pengambilan sampel yang digunakan juga dari satelit,” jelas Andi kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Babel pada Rabu, 8 Januari 2025.

Meskipun laporan tersebut menyebutkan tuduhan terhadap Bambang, Kejagung menegaskan bahwa peranannya dalam memberikan kajian ilmiah terkait kerusakan lingkungan tidak dapat dianggap remeh. 

Harli mengingatkan bahwa perhitungan yang diajukan oleh ahli lingkungan tersebut merupakan bagian dari proses yang sah dan telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Kejagung akan memastikan bahwa Bambang Hero Saharjo mendapatkan perlindungan hukum yang tepat sebagai saksi ahli yang sah.

Dengan adanya jaminan perlindungan ini, Kejagung berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada pihak yang mencoba menggagalkan atau merusak kredibilitas para saksi yang terlibat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya