Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang, Penetapan Tersangka KPK Tetap Sah

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.

Penuhi Panggilan KPK, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Ngaku Akan Diperiksa Soal Perlintasan Harun Masiku

Putusan gugatan praperadilan Mba Ita telah rampung dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025. Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Jan Oktavianus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Mangkir Lagi di Kasus Hasto, KPK Kemungkinan Jemput Paksa Saeful Bahri

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mba Ita dalam sidang gugatan praperadilan.

KPK Tolak Klaim PDIP Kalau Pimpinan Era Sekarang Edisi Jokowi: Itu Hanya Persepsi

"Membebankan biaya perkara nihil," kata hakim.

Setelah ini, artinya penetapan tersangka dari KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tetap sah. KPK bisa melanjutkan proses penyidikan.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Mba Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Gugatan praperadilan Mba Ita sudah teregister dengan Nomor Perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri, dan termohonnya yakni Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mba Ita tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada 4 Desember 2024 kemarin. Namun, belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar.

Istimewa.

Penampakan Eks Kader PDIP Saeful Bahri Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Hasto PDIP

Mantan Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025