Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang, Penetapan Tersangka KPK Tetap Sah

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.

Putusan gugatan praperadilan Mba Ita telah rampung dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025. Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Jan Oktavianus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mba Ita dalam sidang gugatan praperadilan.

"Membebankan biaya perkara nihil," kata hakim.

Setelah ini, artinya penetapan tersangka dari KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tetap sah. KPK bisa melanjutkan proses penyidikan.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Mba Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Respons Gerindra Soal Hasto Belum Ditahan KPK Karena Isunya Megawati Telepon Prabowo

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu, 7 Desember 2024.

KPK Sebut Masih Bisa Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Walau Ajukan Praperadilan

Gugatan praperadilan Mba Ita sudah teregister dengan Nomor Perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri, dan termohonnya yakni Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mba Ita tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada 4 Desember 2024 kemarin. Namun, belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar.

Pemilik Aset Rp 8,1 Miliar yang Disita KPK Milik Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Alasan Kejaksaan Periksa Kembali Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Gula

Tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali diperiksa Kejaksaan Agung, perihal kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa, 14 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025