Alasan Kejaksaan Periksa Kembali Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Gula
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -Â Tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali diperiksa Kejaksaan Agung, perihal kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa, 14 Januari 2025. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Harli Siregar.
"Iya diperiksa sebagai saksi," kata Harli pada Selasa, 14 Januari 2025.
Kata dia, pemeriksaan Tom Lembong hari ini dilakukan guna melengkapi berkas tersangka lainnya. Penyidik sampai sekarang terus berupaya melengkapi berkas perkara Tom Lembong.
Dirinya menyebut, lamanya pelimpahan berkas lantaran penyidik harus cermat menyusun berkas dan memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Maka, kata dia, bisa diselesaikan dengan batasan masa penahanan.
Harli menambahkan, penyidik punya kewenangan memperpanjang penahanan dua kali. Satu kali perpanjangan punya rentang waktu 30 hari.
"Untuk tersangka lain, tersangka CS (Charles Sitorus). Terhadap perkara yang diancam pidana penjara 9 tahun bisa dilakukan perpanjangan dua kali," kata Harli.
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.Â
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024. Hakim tak menerima sebagian gugatan praperadilan Tom Lembong.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.
Penetapan tersangka Kejaksaan Agung kepada Tom Lembong tetap sah terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diminta tetap berada di dalam tahanan. Lantas, dia pun akan melanjutkan proses hukum selanjutnya.
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.