Eksepsi Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak Majelis Hakim
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo dan tim penasihat hukumnya.
Hal itu dikemukakan hakim saat menggelar sidang putusan sela pada Selasa, 14 Januari 2025. "Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima," ujar ketua hakim Teguh Santoso di ruang sidang, Selasa, 14 Januari 2025.
Hakim menyebutkan, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Heru Hanindyo dan tim penasihat hukumnya sudah masuk dalam pokok perkara yang ingin dibuktikan dalam persidangan.
"Menurut hemat majelis hakim, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan," kata hakim.
Maka itu, hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan penerimaan suap Heru Hanindyo usai memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Heru Hanindyo," kata hakim.
Sebelumnya diwartakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwawan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya. Tiga hakim pemberi vonis bebas ini didakwa telah menerima suap sehingga mau membebaskan Ronald Tannur dari kasusnya.
Jaksa mendakwa tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebanyak Rp4,6 miliar. Penerimaan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura.
"Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024.
Adapun tiga hakim yang didakwa menerima suap usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Jaksa menjelaskan bahwa penerimaan masing-masing uang sehingga berani memutuskan bahwa Ronald Tannur bebas dalam kasus pembunuhan kepada pacarnya.
Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar SGD48.000 dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Kemudian, uang tunai sebesar SGD36.000 diberikan untuk hakim Mangapul.
Selanjutnya, Heru Hanindyo menerima uang sebesar SGD30.000 yang kemudian uangnya disimpan oleh Erintuah Damanik.
"Uang tunai sebesar SGD140.000 (seratus empat puluh ribu dolar Singapura) dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat," kata jaksa.
Kemudian, Heru Hanindyo juga menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan SGD120.000 (seratus dua puluh ribu dollar singapura).
Uang diberikan untuk tiga hakim pengadil Ronald Tannur itu diterima secara sadar. Pasalnya, Erintuah Damanik Cs telah mengetahui uang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Jaksa menilai Erintuah Damanik cs telah melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa pun mendakwa tiga hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur menerima gratifikasi.