Geger Pagar Laut Lagi, tapi Kali Ini di Perairan Bekasi

Pagar bambu di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi
Sumber :
  • Istimewa

Bekasi, VIVA - Pagar laut yang membentang kembali muncul, namun kali ini di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini pun viral di media sosial.

PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius yang Membentang di Laut Tangerang

Terkait hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti soal pagar laut di wilayah Bekasi lewat tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

“Tim PSDKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu. Sembari saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, Selasa, 14 Januari 2025.

Perwakilan Nelayan Pantura Klaim Pemasangan Bambu di Laut Tangerang untuk Atasi Abrasi

Pagar bambu di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi

Photo :
  • Istimewa

Kata dia, kejadian pagar laut yang ada di Bekasi ini beda dengan yang di Tangerang. Sebab, untuk pihak yang bertanggungjawab sudah diketahui dan saat ini dalam proses penyelidikan.

Pemasang Bilang ke Warga Pagar Bambu di Laut Tangerang Bagian dari PSN

“Ke pemilik pagar (surat). Iyah, sudah diketahui, dan sudah dikirim surat peringatan sesuai proses penegakkan hukum, tahapannya memang begitu,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya belum bisa merinci identitas spesifik dari pemilik pagar laut bambu itu. Sebab, saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Lagi proses penyelidikan,” ujarnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran tersebut berada dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi. Hal ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

“Pemasangan pagar ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi nelayan setempat dan mengancam keseimbangan ekosistem pesisir,” ujar Sumono.

Melalui analisis foto drone dan sistem informasi geografis (ArcGIS), KKP menemukan bahwa pagar bambu yang dipasang berada sekitar 700 meter dari garis pantai. Berdasarkan data e-Seamap, kegiatan ini tidak memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut.

Setelah diusut lebih lanjut, pagar bambu tersebut ternyata dibuat oleh nelayan setempat secara swadaya. Mereka memasang tanggul bambu dengan tujuan memecah ombak, mengurangi abrasi, sekaligus menciptakan habitat kerang hijau untuk mendukung perekonomian keluarga.

“Sebenarnya ini tidak direncanakan secara formal. Para nelayan hanya berupaya mencari solusi atas masalah abrasi yang mereka alami. Mereka ingin meningkatkan kualitas hidup keluarga mereka,” ujar Tarsin, salah seorang nelayan, dalam wawancara dengan Metro TV pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Namun, langkah ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, pagar bambu membantu melindungi pantai dari abrasi, tetapi di sisi lain, keberadaannya dianggap melanggar aturan tata ruang laut dan merugikan sebagian nelayan lainnya.

Irjen Yassin Kosasih menegaskan bahwa Polri siap bertindak jika ditemukan adanya gangguan ketertiban masyarakat atau tindak pidana terkait pemagaran laut tersebut.

“Pagar di laut merupakan kewenangan KKP. Namun, apabila muncul gejolak sosial atau pelanggaran hukum, Polri akan segera turun tanpa harus diminta,” tegasnya.

Dengan situasi yang masih dalam tahap penanganan KKP, masyarakat dan para nelayan diharapkan dapat bersabar dan mengikuti proses hukum yang berlaku demi terciptanya solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya