KPK Sita Uang Ratusan Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak ratusan miliar dalam kasus penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Uang tersebut disita dalam bentuk pelbagai mata uang asing.

Hasto PDIP Bungkam Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK: Mungkin Kurang Enak Badan

"Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025.

Uang yang disita KPK itu didapat dari sejumlah rekening. Tessa menjelaskan bahwa uang yang disimpan dalam sejumlah rekening itu merupakan hasil dari kasus korupsi Rita Widyasari.

Hasto Joget Bareng Kelompok Pemuja Koplo, Jubir KPK: Kami Tak Merasa Tersindir

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," kata Tessa.

Sekjen PDIP Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Profesional

Adapun rincian uang yang berhasil disita oleh KPK dari kasus korupsi eks Bupati Kukar Rita Widyasari, sebagai berikut:

1. Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya);

2. Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar US$6.284.712,77 (Rp102.280.591.284,34). Disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);

3. Dalam mata uang Dollar Singapura sebesar SGD2.005.082,00 (Rp23.828.354.386,36). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Jika dijumlahkan ke mata uang rupiah, total uang yang disita KPK mencapai Rp476.973.951.797,48 atau Rp 476,9 miliar.

Diketahui, Rita ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.

Selanjutnya pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan, Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh US$5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya