Sekjen PDIP Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Profesional

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan Hasto karena ingin menguji keabsahan penetapan tersangka KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

KPK Tolak Surat Penundaan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Surat Itu Tidak Relevan

KPK meyakini bahwa penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka saudara HK sudah prosedural, profesional, dan proporsional," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025.

Respons Gerindra Soal Hasto Belum Ditahan KPK Karena Isunya Megawati Telepon Prabowo

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menyebutkan, KPK tetap menghormati gugatan praperadilan yang telah diajukan ke PN Jakarta Selatan. Dia menilai bahwa itu merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia.

KPK Sebut Masih Bisa Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Walau Ajukan Praperadilan

"Ya KPK menghormati tindakan hukum yang diambil pihak tersangka, saudara HK untuk mengajukan praperadilan dan KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan," kata Tessa.

"Jadi pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi mengajukan gugatan praperadilan buntut dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Gugatan praperadilan diajukan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto pun menjadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan tersebut. "Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," kata dia.

Sidang perdana bakal digelar pada Selasa 21 Januari 2025 pekan depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya