KPK Tolak Surat Penundaan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Surat Itu Tidak Relevan

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta,VIVA –  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan surat penundaan pemeriksaan ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin kemarin 13 Januari 2024.

Respons Gerindra Soal Hasto Belum Ditahan KPK Karena Isunya Megawati Telepon Prabowo

Hasto diperiksa dalam kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Namun surat permintaan penundaan pemeriksaan itu justru ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa surat permintaan penundaan pemeriksaan itu tidak relevan. Sehingga, akhirnya surat tersebut patut untuk ditolak.

KPK Sebut Masih Bisa Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Walau Ajukan Praperadilan

"Surat itu tidak relevan, pasti ditolak," ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Januari 2025.

Surat permintaan penundaan pemeriksaan itu diminta oleh Hasto Kristiyanto, karena saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan diajukan Hasto karena ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dari KPK kepadanya.

Pemilik Aset Rp 8,1 Miliar yang Disita KPK Milik Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan itu sudah diterima oleh KPK. Kendati suratnya ditolak karena proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya karena proses praper merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan," ujar Tessa.

Dia menjelaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan, meskipun tengah ada gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan," ucap Tessa.

"Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," lanjutnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengatakan bahwa kliennya juga turut mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Hasto Kristiyanto saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? penundaan pemeriksaan," ujar Patra Zein di KPK, Senin 13 Januari 2025.

Patra menjelaskan bahwa permohonan penundaan pemeriksaan dilakukan karena Hasto Kristiyanto ingin tahu lebih dulu soal hasil gugatan praperadilan yang tengah diajukannya itu. Praperadilan diajukan karena ingin mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka dari KPK.

"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan. Apa inti dari permohonan praperadilan? untuk menguji apakah penetapan tersangka pak Hasto itu sah atau tidak sah," kata dia.

"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tsk itu batal. kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.

Patra menjelaskan bahwa surat yang lainnya dan dibawa oleh Hasto yakni berupa bukti surat gugatan praperadilan yang telah diajukan. Surat tersebut bakal disetorkan kepada pimpinan KPK.

"Oleh karenanya kita tunggu, apakah surat ini diterima atau ada kebijakan dari pimpinan kpk. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan kpk," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya