Marinir Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Beserta Amunisi di Pelabuhan Ambon

TNI AL gagalkan penyelundupan senjata api di Pelabuhan Ambon
Sumber :
  • Dok TNI AL

Ambon, VIVA –  Satuan Tugas Pengamanan Laut Lantamal IX Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IX Ambon menggagalkan penyelundupan pistol rakitan dengan sejumlah amunisi tajam dari penumpang kapal Sirimau di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Anak Buahnya Membunuh Wanita Muda di Pantai Saoka Sorong, Panglima Koarmada III: Kami Akan Tindak Tegas!

"Pelaku berinisial GA, penumpang KM Sirimau yang akan berangkat dengan tujuan Lewoleba NTT," ujar Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) IX Ambon Mayor Marinir Tamyasin Hehanussa di Ambon, Selasa, 14 Januari 2025.

Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa sepucuk pistol rakitan, 30 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 13 butir amunisi kaliber 38 mm dan satu butir Amunisi kaliber 7,62 mm. "Barang bukti tersebut diketahui dari mesin X-Ray yang ada di pelabuhan," katanya.

Innalillahi, Oknum Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Seorang Wanita di Pantai Saoka Sorong Papua

TNI AL gagalkan penyelundupan senjata api di Pelabuhan Ambon

Photo :
  • Dok TNI AL

Pelaku pun segera diamankan petugas pengamanan oleh unsur TNI dan Kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Prajurit Marinir TNI AL Tangkap Penyelundup Senjata Api dan Peluru Tajam Ilegal di Pelabuhan Ambon

Sementara itu sanksi menyelundupkan senjata api lewat pelabuhan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.

Pada pasal 12 ayat 1mengatur sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000, Undang-Undang nomor 1 Tahun 1950 tentang Peraturan Pidana Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Pasal 104 mengatur sanksi penjara paling lama 20 tahun dan denda.

Kemudian Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pasal 244 ayat 1 mengatur sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Berkaitan dengan hal tersebut Komandan Lantamal IX Ambon Brigjen TNI (Mar) Suwandi menyampaikan apresiasi atas kinerja prajuritnya di lapangan.

Dirinya mendorong semua unsur kemaritiman yang terlibat Pengamanan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon agar lebih giat lagi memberantas segala bentuk penyelundupan barang ilegal mulai dari Senjata Api, Narkoba maupun minuman keras serta memberikan keamanan dan kenyamanan penumpang.

"Kita perketat pengamanan demi mewujudkan Ambon dan Maluku yang tentram dan damai," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya