KPK Sebut Masih Bisa Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Walau Ajukan Praperadilan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menyebut masih dimungkinkan untuk melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Meski saat ini Hasto tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Hasto Kristiyanto sudah resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap san perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
"Kalau berbicara memungkinkan (ditahan) atau tidak, memungkinkan. (Tapi) apakah dilakukan atau tidak itu, dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa 14 Januari 2025.
Tessa menjelaskan, bahwa proses praperadilan itu merupakan ranah hukum yang berbeda. Proses penyidikan dan praperadilan bisa berjalan seiringan untuk salah satu tersangka.
"Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," kata dia.
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi berupa suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan, Hasto PDIP tampak masih belum ditahan meski sudah diperiksa kapasitas sebagai tersangka. Hasto diperiksa kurang lebih selama 3 jam lamanya pada Senin, 13 Januari 2025.
Hasto bungkam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia hanya menyampaikan terima kasih. "Makasih, makasih," kata Hasto.
Dia tak mau menjawab apapun ketika ditanya oleh awak media. Hasto masih mengenakan jas dan kemeja putih yang sama ketika dirinya mulai menjalani pemeriksaan.
Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya mengajukan gugatan praperadilan terkait status yang ditetapkan KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
Gugatan praperadilan diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat 10 Januari 2025.
Gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto akan jadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan tersebut.
"Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," lanjut Djuyamto.
Pun, Sidang perdana bakal digelar pada Selasa 21 Januari 2025 pekan depan.