Penelitinya Kena Doxing, ICW Buat Laporan ke Bareskrim
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Indonesia Corruption Watch (ICW) buat laporan perihal salah satu penelitinya bernama Diky Anandya, yang jadi korban doxing, pasca menyampaikan kritik terkait munculnya nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar pemimpin korup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Laporan diterima Badan Reserse Kriminal Polri. Hal itu diungkap Peneliti ICW, Tibiko Zabar. Adapun laporan tersebut bernomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Januari 2025.
"Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," kata dia, Senin, 13 Januari 2025.
ICW didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, dan LBH Pers. Bukan cuma melanggar privasi data pribadi, pihaknya menilai upaya doxing merupakan bagian dari upaya mengaburkan pesan atau kritik yang disampaikan.
"Sebab apa? kami melihat ini ada tren kerap kali berulang, ketika masyarakat sipil melayangkan kritik kemudian bersambut ada upaya doxing dan serangan digital lain," kata dia.
Pihaknya menyertakan Pasal 67 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam laporan. Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus menambahkan, bukan cuma data pribadi disebarluaskan, peneliti ICW terebut pun menerina ancaman lain. Maka dari itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri diminta bisa mengusut secara tuntas laporan ini.
"Ancaman terhadap nyawa ya, itu kami setelah kami juga diancam untuk kemudian dihilangkan nyawanya kemudian juga ada kata-kata intimidatif menggunakan kata-kata kasar yang dilakukan melalui nomer tidak dikenal," kata Andri.
Untuk diketahui, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengakui tak memiliki bukti mengenai kejahatan yang dilakukan okeh Jokowi.
“OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa jabatannya. Namun, kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi Indonesia,” tulis OCCRP dalam situs resminya.