Eks Pejabat Kemenhub Ditugasi Menteri Setor Duit untuk Pemenangan Pilpres 2019
- Antara
Jakarta, VIVA –  Mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan menyebut para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan ditugasi mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Danto Restyawan saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2025.
Danto mengatakan pada tahun 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides yang mendapat tugas dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan Jokowi di Pilpres 2019.
Sementara Danto saat itu masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub.
Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian. "Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," ujarnya
Kemudian, Danto diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Ia menjelaskan ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.
Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Sedangkan secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. (ant)