Wasiat Darso ke Istri sebelum Meninggal Dunia: Saya Dipukuli, Harus Diusut!

Poniyem, istri almarhum Darso
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA – Poniyem (42), Istri Darso, warga Gilisari Purwosari Mijen, Kota Semarang, mengaku diberi wasiat oleh suaminya sebelum meninggal dunia agar kasus penganiayaan suaminya itu diusut tuntas.

Darso meninggal dunia pada 29 September 2024 lalu setelah 3 hari menjalani perawatan di ICU rumah sakit Semarang. Darso meninggal diduga karena dianiaya usai dijemput oknum polisi dari Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. 

"Sebelum meninggal bapak sempat mengatakan harus diusut. Bapak bilang saya dipukulin," kata Poniyem usai menyaksikan ekshumasi jenazah Darso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin, 13 Januari 2025. 

Poniyem bercerita bahwa pada tanggal 21 September 2024, ia sempat kaget saat menerima kabar bila suaminya di rumah sakit. Padahal saat dijemput polisi dua jam sebelumnya atau sekitar pukil 06.00 WIB dalam kondisi sehat. 

"Ada (penganiayaan) karena saya lihat sendiri waktu di rumah sakit ada luka lebam di kepala. Sebelum pergi tidak ada (lebam), Memang suami saya ada (sakit) jantung tapi sekarang sudah sembuh sudah sehat, tidak pernah kambuh lagi," ujarnya 

Selain luka lebam di bagian kepala, Darso juga sempat mengeluhkan bagian dada dan perutnya juga sakit. "Mengeluh ada sakit di bagian dada dan perut, tapi malah bukan di bagian jantung," imbuhnya 

Atas dasar itu, pihak keluarga meyakini  ada kejanggalan atas penyebab kematian Darso. Keluarga juga kecewa terhadap pernyataan Polresta Yogyakarta yang tidak menyinggung soal penganiayaan berujung kematian oleh oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Yogyakarta.  

Poniyem saat di makam suaminya yang tewas diduga dianiaya polisi di Semarang

Photo :
  • Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang

Kematian Janggal

Kuasa Hukum Keluarga Darso, Antoni Yuda Timur menyebut kejanggalan demi kejanggalan dari proses penyelidikan Polresta Yogyakarta terhadap enam oknum polisi yang membuat istri korban melaporkan kasus tersebut. Kuasa hukum yakin, Darso telah menjadi korban penganiayaan pada 21 September 2024 oleh oknum polisi Jogja di Kota Semarang.  

Sebab, saat dirawat di rumah sakit, Darso bercerita kepada istrinya soal penganiayaan itu usai dijemput oleh oknum polisi Jogja. Ditambah, Polda Jateng terus melakukan penyelidikan dengan dilakukannya ekshumasi terhadap Darso.  

“Kecewanya sama sekali tidak bicara tentang penganiayaan. Mereka menceritakan tentang datangnya 6 otang itu ke rumah duka, disana katanya mau menyerahkan surat klarifikasi. Surat apa, kita gak pernah terima surat apa-apa. Kalo memang mau menyerahkan kenapa harus bawa orang luar,” ujar Antoni 

Ia berharap, proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng dapat menemukan titik terang sehingga kasus ini segera terungkap. Keluarga juga sudah memiliki rencana akan melaporkan peristiwa ini ke Polda DIY. Namun, informasi yang ia terima, Propam Polda DIY sudah menindaklanjuti kasus ini.  

“Sebetulnya kami sudah menyiapkan untuk laporan. Tapi di beberapa media kemarin kita baca bahwa Polda DIY juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang itu. Jadi menurut saya sih kita tunggu saja,” bebernya.  

Disisi lain, usai Darso meninggal dunia, oknum polisi Jogja itu datang ke rumah duka. Kedatangan itu sembari memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada keluarga korban.  

“Kami sulit untuk mengartikan apakah uang damai atau uang duka karena memang suasananya sedang berduka. Tapi yang jelas dengan dia memberikan uang Rp. 25 juta itu sudah merupakan indikasi menurut saya. Indikasi apa gitu loh ini yang perlu didalami oleh penyidik nanti. Uangnya masih utuh, karena ketika Hari H diterima oleh istri korban, langsung diserahkan kepada adik korban yang saat ini sebagai pelapor, untuk dikembalikan. Amanatnya jelas,” terangnya.  

Berawal Kasus Kecelakaan

Kasus kematian Darso berawal dari kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso. 

Berdasarkan penyelidikan Bidpropam Polda DIY, pada 12 Juli 2024, telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik dengan mobil yang dikemudikan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta. 

Tutik, akibat kecelakaan itu mengalami luka cukup parah pada bagian leher sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bethesda Lempuyangwangi, kemudian dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta. 

Setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, Darso lantas meninggalkan lokasi tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga korban maupun rumah sakit.

Suami korban, Restu, kemudian berusaha mengejar Darso menggunakan sepeda motor, namun insiden lain terjadi ketika mobil Darso menyerempet sepeda motor Restu dan menyebabkan ia terjatuh. 

Restu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta pada hari yang sama. 

Berbekal identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, enam orang dari Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta melacak keberadaan Darso, dan mendatangi kediamannya di Semarang pada 21 September 2024, dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi," tuturnya. 

Kendati sempat membantah terkait kecelakaan, Darso akhirnya mengakui keterlibatannya setelah ditunjukkan rekaman CCTV dari RS Bethesda Lempuyangwangi. 

Darso kemudian mengajak tim kepolisian menuju lokasi rental mobil untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang digunakan saat kecelakaan. 

Dalam perjalanan menggunakan mobil, Darso mengeluhkan sakit pada dada sebelah kiri dan meminta diambilkan obat jantung di rumahnya. 

"Yang bersangkutan minta berhenti untuk buang air kecil, selanjutnya mobil berhenti di jalan dan karena juga ada beberapa orang (anggota) yang ingin buang air kecil sehingga turun semua kecuali satu orang dalam mobil, untuk buang air kecil di parit di pinggir jalan. Setelah buang air kecil, yang bersangkutan Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma 

Namun, petugas memutuskan langsung membawanya ke rumah sakit terdekat di Semarang untuk segera mendapatkan perawatan. 

"Istri Darso menginformasikan bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring jantung di RSUP dr Kariadi, Semarang," tutur Aditya. 

Selepas itu, Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta secara berkala memantau kondisi Darso dengan menghubungi pihak rumah sakit hingga diinformasikan telah pulang ke rumahnya pada 27 September 2024. 

"Terkait dugaan penganiayaan terhadap saudara Darso yang ditujukan kepada petugas kami, karena diinformasikan bahwa laporan di Polda Jateng mungkin nanti tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan 'update' hasil penyidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut," ucap Aditya. 

Sebelumnya, oknum anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan warga Mijen, Kota Semarang bernama Darso (43) meninggal dunia. 

2 Polisi yang Peras Penonton DWP Disidang Lagi, Disanksi Demosi 8 Tahun

Laporan itu dilayangkan keluarga almarhum Darso, sebagaimana disampaikan kuasa hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 12 Januari 2025. 

"Ada satu nama yang kami laporkan, tetapi pelaku penganiayaan diduga tiga sampai enam orang anggota polisi," kata Antoni.

Oknum Perwira Polisi Tendang Pria Tua Hingga Berlumuran Darah, Pemasalahannya Sepele

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Proses pemakaman jenazah korban ledakan rumah anggota polisi di Mojokerto. (Foto: M Lutfi Vermansyah/VIVA Jatim)

Duka Kodi Ditinggal Istri dan Anak yang Jadi Korban Ledakan Rumah Polisi di Mojokerto

Kodi berharap peristiwa tersebut jadi atensi kepolisian meski ledakan terjadi di rumah seorang polisi.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025